1. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut
Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas
asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Karena
bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas
etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem
ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk
menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Contoh
praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang
milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat
perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika
bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan
dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang
pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang
terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat
yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar
diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan
saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.
Contoh
tidak memiliki kesadaran moral :
Seorang
berdarah dingin di jalan juanda, Jakarta yang asangat ramai itu menodong dengan
clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan
kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaram moral bahwa perbuatan
itu bertentangan dan dilarang oleh
ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditingggalkan oleh ibu bapaknya
akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan,pencuri. Sesudah dewasa
menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut
atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.
2. Definisi Etika dan Bisnis
a. Definisi
Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
b. Definisi
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari
bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
c. Definisi
Etika Bisnis
Etika bisnis adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang
mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun
masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
3. Etika Moral, Hukum, dan Agama
a. Etika
Moral
Pada dasarnya “etika moral” bukan
suatu kata yang memiliki satu arti. “Etika Moral” berasal dari penggabungan dua
kata yang berbeda, yaitu etika dan moral. Keduanya pun memiliki arti yang
berbeda.
i.
Etika
Etika secara etimologi,
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom), norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut para ahli, etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
ii.
Moral
Secara etimologi,
istilah “Moral” berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu
“mos” sedangkan bentuk jamaknya yaitu “mores” yang masing-masing mempunyai arti
yang sama yaitu kebiasaan, adat.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin
moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada
lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi
moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah
sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan
buruk.
Bila kita membandingkan
dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata
‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,
adat, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Sedangkan yang
membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan
‘moral’dari bahasa Latin.
Jadi bila kita mengatakan bahwa
perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan
orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam
masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat,
artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak
baik.
b. Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum
ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para
ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi
hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum
?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi
kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja
dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai
untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat
awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang
ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui
pengertian hukum.
c. Agama
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari
kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia
dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi,
simbol,
dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos
dan sifat manusia, orang
memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai.
Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.
4.
Klasifikasi
Etika
Menurut
buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H.,
M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Etika
Deskriptif
Etika deskriptif yaitu
etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam
mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya
di masyarakat secara turun-temurun.
b. Etika
Normatif
Etika normatif yaitu
sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas
yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan
dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi
masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
c. Etika
Deontologi
Etika deontologi yaitu
etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik
terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari
akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas,
tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan
terhadap masyarakat atau pihak lain.
d. Etika
Teleologi
Etika Teleologi adalah
etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan.
Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai
adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari
kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
i.
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut
pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
ii.
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik
bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak
langsung akan menerima pengaruh yang baik.
e. Etika
Relatifisme
Etika relatifisme
adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara
kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku
bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal,
regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi
semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
5.
Konsepsi
Etika
Ilmu
Pengetahuan terus berkembang seiring dengan terus berkembangnya teknologi.
Kecerdasan spesies manusia terus menerus mengalami perkembangan dengan
menghasilkan artefak-artefak masa modern dalam bentuk pemikiran, teori, sistem
operasi, hingga benda-benda sebagai pesawat pembantu kerja.
Disisi
lain, banyak kekhawatiran akan perkembangan Ilmu dan teknologi ini.
Kekhawatiran itu beragam mulai dari adanya kerusakan fisik bumi, biologis
(fisik manusia), kerusakan budaya, kerusakan sistem sosial dan kerusakan mental
manusia.
Kekhawatiran
ini sebenarnya sudah berkembang semenjak awal abad modern, dimana terjadi
permasalahan dengan ditemukannya teori-teori yang meruntuhkan ‘keyakinan’
saintis sebelumnya. Walaupun kemudian dikisahkan selanjutnya sebagai bentuk
pertentangan yang bermotif teologis, namun sebenarnya semua itu hanyalah
pertentangan antara kenmapanan lama dan ‘usaha’ untuk memperjuangkan kemapanan
yang baru.
Benar,
Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah identik dengan sesuatu yang baru,
sekaligus lama. Sebagai sesuatu yang baru karena dari hari ke hari selalu saja
dihasilkan berbagai ‘produk kebudayaan’ hasil dari pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sedangkan disebut lama karena ilmu pengetahuan dan
teknologi selalu saja berpijak dari bentuk ilmu pengetahuan yang lama. Hadirnya
‘sesuatu’ yang baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
sesuatu yang benar-benar baru, namun merupakan sesuatu yang merupakan hasil
revisi dari konsep-konsep lama, atau merupakan bentuk gabungan beberapa konsep.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar